Industri Orientasi Ekspor di Wilayah Ini Bisa Beroperasi 100%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 16/11/2021 08:05 WIB
Foto: Suasana Tanjung Priok, Jakarta Utara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Meskipun mereka diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%, namun staf yang bekerja tetap harus dibagi minimal dalam dua shift dengan sejumlah ketentuan.


Berikut ketentuan yang dimaksud, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (16/11/2021):

- Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

- Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;

- Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis pertama

- Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan

- Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Alkes Hadapi Tantangan Global dan Ketimpangan Regulasi