Upah Mau Naik, Buruh & Pengusaha Bakal 'Ribut' Lagi Nih!
Jakarta, CNBC Indonesia - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7-10%. Adapun KSPI melakukan aksi turun ke jalan pada Rabu (10/11) lalu.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, awalnya tuntutan kenaikan UMP sebesar 20%.
"Namun diringkas jadi 7%-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata dia belum lama ini.
Mirah membandingkan adanya perbedaan stimulus dari pemerintah antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha mendapat keringanan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, relaksasi kredit, dan sebagainya. Pekerja memang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, tetapi yang lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak bisa diterima oleh seluruh karyawan.
Ia menyebut, formula perhitungan upah minimum 2022 mengacu dari aturan yang lama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan surveinya, rata-rata 60 item KHL mengalami kenaikan seperti transportasi, hingga harga kebutuhan pokok.
"Kami juga mengadakan survei di pasar tradisional dan modern, dan kita pertimbangkan kondisi riil masyarakat, pengeluaran seperti apa, kebutuhan dan biaya yang ditanggung pandemi. Memperhitungkan juga 2021 nggak naik upah, jadi itu sudah kompromi sedemikian rupa yang jadi pertimbangkan 7%-10%," jelas Mirah.
Seperti yang diketahui, besaran UMP 2022 diumumkan paling lambat 30 November 2021. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, formula penyesuaian upah minimum tahun depan telah disepakati bersama para pihak terkait.
"Formula penyesuaian upah minimum sudah selesai dibahas dan disepakati antara Dewan Pengupahan Nasional dan Kemnaker," katanya, dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021).
Sementara itu, apabila kenaikan UMP disetujui sebesar 7%, maka UMP Jakarta menjadi Rp 4.725.319,61/bulan. Sedangkan jika kenaikan 10% yang disetujui, maka menjadi Rp 4.857.805,2/bulan.
Yogyakarta tentu masih menjadi provinsi dengan UMP terendah. Apabila terjadi kenaikan 7%, UMP provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X itu menjadi Rp 1.888.550/bulan. Sementara jika mengalami kenaikan 10%, UMP menjadi Rp 1.941.500/bulan.
Merespons, tuntutan dari Buruh, pengusaha perhotelan sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi, berharap bila ada kenaikan UMP 2022 maka angkanya realistis.
"UMP ini kita masih menunggu data BPS, sekarang itu aturannya dilihat dari pertumbuhan ekonomi daerah. saat ini masih situasi pandemi kita semua mau bertahan bukan hanya tenaga kerja, tapi sektor usaha juga," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Indonesia, Maulana Yusran, kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/11/2021).
Sektor perhotelan salah satu yang mendapat kerugian paling besar adanya pandemi, dimana okupansi hotel jatuh hingga level paling bawah. Paling tidak dari catatan Maulana pendapatan perhotelan turun 40% pada masa pandemi ini.
Kalangan pengusaha juga menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar. Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.
(hps/hps)