Gaji PNS Pajak Wawan Ridwan Vs Hasil Korupsi, Gedean Mana Ya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 November 2021 13:45
cover Topik/ Suap Pajak_dalam
Foto: cover Topik/ Suap Pajak_dalam

Dalam kasus ini, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama dengan Alfred, diberikan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak yang dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rincian sebagai berikut:

- Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

- Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.

- Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.

Dari total penerimaan tersebut, KPK menyebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah uang sekira SGD 625.000.

"Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," jelas Ghufron.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," jelas Ghufron.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular