WNA & WNI dari Luar Negeri Mau Masuk RI Cuma Bisa Lewat Sini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 November 2021 09:15
Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (8/11/2021).

Dalam salinan aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021), pemerintah membagi pintu masuk penumpang internasional bagi warga negara Indonesia dan warga asing.

Berikut aturannya

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI:


- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

- Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA:

- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

- Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),

Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Non Jawa Bali Tetap Berlaku Hingga 22 November

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular