Gaji Andika Perkasa Cuma Segini, Gimana 'Pasukannya'?

Selain mendapatkan gaji, mereka juga mendapatkan tunjangan yang juga diatur dalam PP 102/2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) 33/2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Prajurit TNI mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, hingga tunjangan pangan atau beras sebesar 18 kilogram per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk keluarga.
Selain itu, mereka juga mendapatkan uang lauk pauk yang diberikan kepada prajurit sebesar Rp 60 ribu per hari.
Para prajurit TNI juga memperoleh tunjangan jabatan berkisar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)