Ketika Andika Perkasa Lebih Pilih Drone Ketimbang Tank

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 November 2021 11:26
Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan arahan mengenai penerapan pola hidup sehat yang sudah harus mulai dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat.⁣ ⁣(Tangkapan layar youtube TNI AD)
Foto: Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan arahan mengenai penerapan pola hidup sehat yang sudah harus mulai dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat.⁣ ⁣(Tangkapan layar youtube TNI AD)

Sebelum sah menjadi Panglima TNI, Andika Perkasa menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dengan posisi barunya saat ini, tentu penghasilan yang diterima Andika akan lebih besar ketimbang saat menjadi KSAD. 

Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular