Ketika Andika Perkasa Lebih Pilih Drone Ketimbang Tank

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 November 2021 11:26
Andika Perkasa (Dok: Detikcom)
Foto: Andika Perkasa (Dok: Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI, menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

Nama Andika Perkasa diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surpres yang disampaikan kepada DPR, Rabu (3/11/2021) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tiga hari berselang sejak namanya diajukan sebagai calon tunggal Panglima TNI, DPR langsung menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021).

Dalam penjelasannya di depan parlemen, Andika mengaku memiliki setidaknya delapan fokus kerja selama menjabat sebagai Panglima TNI di masa depan.

Mulai dari penguatan operasi pengamanan perbatasan darat, laut, udara, hingga penguatan sinergitas intelijen di wilayah konflik, hingga yang berkaitan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Namun, ada yang menarik dari pemaparan Andika di depan anggota parlemen yakni berkaitan dengan teknologi alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI

Drone Heron TP (Dok. Israel Aerospace Industries (IAI))Foto: Drone Heron TP (Dok. Israel Aerospace Industries (IAI))
Drone Heron TP (Dok. Israel Aerospace Industries (IAI))

Andika dalam kesempatan tersebut mengatakan akan lebih mengandalkan teknologi-teknologi terbaru Alutsista, dan tak lagi hanya mengandalkan Minimum Essential Force (MEF).

"Teknologi ke depan sudah berubah. Satu pulau bisa dilihat melalui drone, tidak lagi pakai tank. [Pandangan Andika] ini cukup bagus," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Hasbi Ansory saat mendengarkan paparan Andika Perkasa dalam rapat akhir pekan lalu.

Hasbi memandang, pendekatan teknologi terbaru yang digunakan diyakini dapat mengantisipasi ancaman baru bagi negara, terutama serangan siber.

"Sekarang dengan teknologi terbaru, bisa saja melihat melalui drone. Jadi bisa melihat serangan siber," katanya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menilai tantangan perang ke depan selain serangan siber juga serangan bioteknologi.

Menurutnya, Panglima TNI di masa depan harus berlaku bijak dan memperhatikan tatanan politik dalam negeri, pertahanan keamanan regional dan internasional.

"Konstelasi politik dalam negeri serta hankam regional dan internasional semakin menuntut hadirnya kepemimpinan yang kuat, bijak, dan cerdas," jelasnya.

Halaman Selanjutnya >>> Besaran Gaji & Tunjangan Andika Perkasa

Sebelum sah menjadi Panglima TNI, Andika Perkasa menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dengan posisi barunya saat ini, tentu penghasilan yang diterima Andika akan lebih besar ketimbang saat menjadi KSAD. 

Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Panglima TNI, Segini Gaji & Tunjangan Andika Perkasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular