Apes Karyawan! Dapat Laptop-Motor dari Kantor, Eh Kena Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 November 2021 07:35
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Lalu bagaimana perhitungan pajaknya?

Perhitungannya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.

Kemudian dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya jika ada. Setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum (PPh 21)," kata dia.

Namun, ia menekankan bahwa nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa.

Sementara itu untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan dalam aturan turunan.

"Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan di atur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini masih kita susun," jelasnya.

Sedangkan untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas tidak ada batasan. "Nggak ada batasan waktu, selama sesuai dengan jabatannya dan dia dapat saat masih kerja dan diberikan perusahaan sah-sah saja," tegasnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular