Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Berapa Tarifnya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 November 2021 18:55
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Denpasar, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang berbagai peraturan perpajakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya penetapan pajak atas natura atau kenikmatan yang diterima karyawan.

Dalam UU pajak terbaru ini, natura atau fasilitas yang didapatkan dalam bentuk barang akan dihitung sebagai penghasilan sehingga dikenakan pajak. Padahal sebelumnya, fasilitas natura tidak dihitung sebagai penghasilan.

"Saat ini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai akan dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam media gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

Adapun fasilitas natura yang dimaksud adalah semua barang yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebagai penunjang pekerjaan. Misalnya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone.

Lalu bagaimana perhitungan pajaknya?

Yon menjelaskan, perhitungannya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.

Kemudian dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya jika ada. Setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum (PPh 21)," kata dia.

Namun, ia menekankan bahwa nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa.

Sementara itu untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan dalam aturan turunan.

"Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan di atur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini masih kita susun," jelasnya.

Sedangkan untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas tidak ada batasan. "Nggak ada batasan waktu, selama sesuai dengan jabatannya dan dia dapat saat masih kerja dan diberikan perusahaan sah-sah saja," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Dapat Fasilitas Rumah Hingga Mobil Bakal Kena Pajak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular