Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR Batal, Diganti Antigen Ya..

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 03/11/2021 11:55 WIB
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membatalkan aturan wajib tes negatif antigen/PCR per 250 km perjalanan atau dalam kurun waktu empat jam.

Kini ada aturan baru untuk syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan, yang diatur dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa - Bali, dengan kategori PPKM level 3,level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan itu sudah sesuai dengan Inmendagri 57/2021 dan SE Satgas Covid - 19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (3/10/2021).

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Dirjen Budi.



(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan