Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi & Umum

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 November 2021 10:40
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menghilangkan aturan wajib tes negatif antigen/PCR per 250 km perjalanan atau dalam kurun waktu empat jam perjalanan. Kini ada aturan baru untuk syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan.

Aturan terbaru itu, tertulis dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Peraturan tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa ketentuan itu sudah sesuai dengan Inmendagri 57/2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Budi, dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Rabu (03/11/2021).

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100% dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini, akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," imbuhnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR Batal, Diganti Antigen Ya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular