Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR Batal, Diganti Antigen Ya..

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 November 2021 11:55
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor.
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membatalkan aturan wajib tes negatif antigen/PCR per 250 km perjalanan atau dalam kurun waktu empat jam.

Kini ada aturan baru untuk syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan, yang diatur dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa - Bali, dengan kategori PPKM level 3,level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan itu sudah sesuai dengan Inmendagri 57/2021 dan SE Satgas Covid - 19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (3/10/2021).

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Dirjen Budi.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Atau 4 Jam Wajib PCR & Antigen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular