Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Atau 4 Jam Wajib PCR & Antigen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 90/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan, dengan ketentuan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan beberapa dokumen, seperti:
- Kartu Vaksin minimal dosis pertama
- Hasil RT - PCR maksimal 3x24 ham atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
SE Ini berlaku efektif pada 27 Oktober 2021. Budi mengatakan SE ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
" Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Karnavian Revisi Inmendagri PPKM, Ada Masa Berlaku PCR!
