Mulai Hari Ini, Terbang Naik Pesawat Cukup Antigen Saja

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 November 2021 08:35
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.

Untuk aturan perjalanan penerbangan wilayah Jawa dan Bali kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan hasil rapid test antigen yang berlaku hari ini Rabu (3/11/2021).

Aturan itu merujuk pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali: Cukup Tes Antigen


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading