Naik Pesawat Masih Boleh Pakai Antigen, Asal Dari Daerah Ini!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 October 2021 11:24
Infografis/ Sudah 2x Vaksin, Sekarang tak perlu tes PCR cukup Antigen/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Sudah 2x Vaksin, Sekarang tak perlu tes PCR cukup Antigen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di sejumlah wilayah Indonesia terhitung sejak Minggu 24 Oktober 2021 lalu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 88/2021 yang ditetapkan pada 21 Oktober lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan aturan tersebut, terungkap masih ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Jika tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa - Bali, rapid test antigen hanya bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.

Namun sebagai catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi wilayah PPKM Level 2 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 54/2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE Kementerian Perhubungan.

Jika hasil PCR dan rapid tes antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR, dan isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sebagai informasi, pemerintah memang telah melonggarkan aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Kini Anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara dari sebelumnya tak diizinkan.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan harus melakukan tes PCR sesuai daerah persyaratan masing-masing dengan penuh kehati-hatian dan kondisi sehat," kata Juru Bicara Satgas Covid - 19 Wiku Adisasmito.

Syarat untuk melakukan perjalanan udara memerlukan dua dokumen wajib. Dari pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif RT - PCR dengan sampel 2x24 jam.

Namun untuk anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena masih masuk dalam orang-orang yang dikecualikan dalam surat edaran itu.

Sementara syarat untuk penerbangan anak tertulis pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Serta memenuhi persyaratan tes Covid - 19.

Juga mengisi E-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Sampaikan Arahan Jokowi: Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular