Berlaku Besok, Syarat Terbang Kini Sudah Bisa Pakai Antigen!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 November 2021 19:10
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri. Untuk aturan perjalanan penerbangan wilayah Jawa dan Bali kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan hasil rapid test antigen yang berlaku mulai besok Rabu (3/11).

Aturan itu merujuk pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
  • Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali:

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
  2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
  3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk transportasi udara, aturan ini baru berlaku besok, supaya maskapai bisa melakukan sosialisasi.

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ungkap Adita dalam keterangan, Selasa (2/10/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antigen Masih Boleh Dipakai Buat Terbang, Cek Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular