
Terbang Jawa-Bali Tak Wajib PCR Cukup Antigen, Belum Berlaku!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengubah syarat perjalanan untuk angkutan udara wilayah Jawa dan Bali. Kini tes RT-PCR tidak lagi menjadi syarat wajib aturan perjalanan, cukup menggunakan antigen.
Namun keputusan baru itu belum berlaku saat ini karena masih harus menunggu aturan resmi yang dituliskan oleh Instruksi Mendagri, Surat Edaran Satgas Covid - 19, hingga pengaturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
"Ya betul," jawab Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat ditanya aturan yang berlaku saat ini masih mengikuti SE yang terbit sebelumnya.
Adita menjelaskan implementasi aturan teknis penerbangan tidak lagi menggunakan PCR, masih menunggu penetapan resmi dari SE Satgas dan Instruksi Mendagri, seperti yang menjadi rujukan dalam Menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri.
"Kami menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan calon penumpang pesawat nantinya hanya cukup menggunakan tes antigen.
"Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri [Tito Karnavian]," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai rapat koordinasi evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menekankan, bahwa kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa - Bali. Sebelumnya, penerbangan non Jawa Bali memang tak diwajibkan untuk PCR.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," tegas Jokowi.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan penggunaan PCR untuk penerbangan pesawat Jawa Bali, dari yang sebelumnya diperbolehkan hanya dengan tes antigen.
Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Wajibkan Tes Antigen untuk Semua Pekerja Konstruksi