Upah Minimum 2022 Mau Diketok, Pengusaha Resah ke Gubernur!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kabupaten/kota pada 2022. Pengusaha meminta kepala daerah patuh untuk menetapkan upah minimum berdasarkan acuan PP 36/2021 tentang pengupahan, turunan dari Undang-Undang Cipta kerja.
"Harapan kami dalam pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota, Bupati betul-betul mengikuti PP 36. Kami menyadari isu pengupahan selalu ada tarik menarik dan ketidakpuasan," kata Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, Selasa (2/11/2021).
Kenaikan UMP ini selalu menjadi masalah setiap tahun. Namun menurut Hariyadi semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini dengan formula perhitungan yang baru. Dimana komponen terbaru ini menghitung pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah masing-masing, sehingga masih menunggu data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hariyadi mengingatkan kepala daerah seharusnya mengikuti perhitungan yang baru ini, sesuai Undang-Undang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena potensi masalah dan perbedaan penafsiran atau melakukan pendekatan yang berbeda-beda itu tetap ada.
"Makanya kami mengingatkan kepala daerah, untuk mengikuti aturan yang baru. Bukan tidak mungkin ada tekanan yang kontra produktif," katanya.
Penetapan UMP nantinya akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur yang akan diumumkan pada tanggal 21 November tahun berjalan, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dengan keputusan Gubernur paling lambat 30 November.
Sehingga Upah Minimum akan diberlakukan per 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih membahas isu pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Adi Mahmud mengatakan permintaan satu organisasi buruh UMP naik 7%-10% itu hanya permintaan sepihak. Berdasarkan asumsi pasar sendiri seyogyanya mengikuti indikator perhitungan dari peraturan yang berlaku PP 36/2021.
"Gubernur kami wanti-wanti antara pemerintah dan pekerja kiranya gubernur tidak diintervensi dalam penetapan UMP," katanya.
Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Apindo, mengatakan UMP yang dimintakan salah serikat pekerja itu berdasarkan UMP dan klaim sendiri dan seharusnya menunjukkan data hasil surveynya.
"Data butuh naik 7%-10% itu harusnya ditunjukkan, itu survei tahun lalu atau sebelumnya, karena dari hasil uji pada empat pasar di DKI Jakarta, menunjukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata di kisaran Rp 3,6 juta, masih di bawah UMP saat ini," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
UMP 2022 DKI Anies Bola Panas, Pengusaha Gugat ke Pengadilan
(hoi/hoi)