DKI Level 1, Tangsel, Depok & Bekasi Masih PPKM Level 2

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 November 2021 14:30
Bundaran HI, Kota Jakarta (Reuters/Willy Kurniawan)
Foto: Bundaran HI, Kota Jakarta (Reuters/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh wilayah DKI Jakarta akhirnya menyandang status daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).

Selain DKI Jakarta, ada sejumlah wilayah lainnya yang berstatus PPKM level 1 yakni Kota Bogor, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Bekasi. Namun, ternyata tak semua wilayah aglomerasi masuk PPKM level 1.

Mengutip salinan aturan tersebut, wilayah Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi masih berstatus PPKM level 2, setidaknya hingga dua pekan ke depan.

DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).

Selain DKI Jakarta, ada sejumlah wilayah aglomerasi lainnya yang berstatus PPKM level 1 yakni Kota Bogor, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Bekasi.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1:

- DKI Jakarta

- Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang

- Jawa Barat
Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

- Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak

- Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, & 3 Jawa-Bali

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular