Jakarta Hingga Bogor Kini Berstatus Level 1, Super Longgar!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 07:38 WIB
Foto: Aktivitas CFD di Bundaran HI (HI) Ditengah Ancaman Virus Corona (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).

Selain DKI Jakarta, ada sejumlah wilayah aglomerasi lainnya yang berstatus PPKM level 1 yakni Kota Bogor, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Bekasi.


Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1:

- DKI Jakarta

- Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang

- Jawa Barat

Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

- Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak

- Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik