JKN-KIS Jadi Langkah Preventif Risiko Finansial Saat Sakit
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan bagi penduduknya dari risiko finansial untuk biaya perawatan sakit. Untuk itu, peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS dengan pilihan beberapa segmen kepesertaan.
Seorang pegawai swasta, Maria Nuryani (33), merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Besar iuran JKN-KIS PPU adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan proporsi 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi, setiap bulannya gaji Maria dipotong sebesar 1% untuk membayar iuran JKN-KIS.
"Saya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak tahun 2015. Kebetulan, saya di bagian yang mengurus administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi pegawai di kantor saya. Pada saat melakukan pendaftaran tidak sulit karena dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan perusahaan saya. Saya cukup ikuti petunjuk yang diberikan dan semuanya berjalan lancar," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Maria mengungkapkan, dirinya sering menggunakan kartu JKN-KIS untuk berobat di klinik tempatnya terdaftar. Ia juga tidak pernah mengalami kendala dalam memanfaatkan Program JKN-KIS. Selama berobat, dia mengaku belum pernah mengeluarkan biaya, baik untuk biaya konsultasi ke dokter maupun obat-obatan.
"Sebagai penanggung jawab untuk urusan jaminan kesehatan pegawai di kantor, saya juga sering mendengar cerita dari rekan-rekan saya mengenai pengalaman mereka memanfaatkan JKN-KIS. Mereka menyampaikan saran untuk peningkatan sistem JKN-KIS yang sebetulnya sudah sangat baik. Namun mungkin penerapan di lapangannya saja yang terkendala, seperti belum update-nya rujukan dari fasilitas tingkat pertama ke tingkat lanjutan. Selebihnya, saya dan rekan-rekan bersyukur dengan kehadiran JKN-KIS yang sudah sangat membantu ini," jelas Maria.
Maria berharap, Program JKN-KIS dapat terus berlanjut sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah memberikan perlindungan dasar kesehatan kepada masyarakat. Dia juga berharap, BPJS Kesehatan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait implementasi Program JKN-KIS sehingga masyarakat memahami tujuan keberadaan Program JKN-KIS.
"Masih ada masyarakat yang masih abai dengan keberadaan Program JKN-KIS. Mereka merasa belum membutuhkan karena belum sakit sehingga belum berniat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS atau menunggak iuran bagi yang sudah mendaftar. Menurut saya ini pemikiran yang salah karena kita tidak mengetahui kapan kita membutuhkan jaminan kesehatan. Jadi, memiliki jaminan kesehatan dengan kepesertaan aktif itu tidak hanya dibutuhkan di kala sakit, tetapi juga di kala sehat sebagai langkah preventif," pungkas Maria.
(rah/rah)