
BPJS Kesehatan Dorong Layanan JKN-KIS di RS Gigi & Mulut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelayanan bagi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata.
"Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Ghufron menjelaskan, tantangan kedua adalah rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensial yang dilakukan. Hal tersebut harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan online yang diberikan oleh FKTP.
"Tantangan ketiga adalah bagaimana Rumah Sakit Gigi dan Mulut pendidikan harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan. Namun, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan inisiasi kerja sama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS," kata dia.
Diketahui, hingga saat ini terdapat 10 RSGM yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Dia menyebut, BPJS Kesehatan berupaya memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut jika ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga Kesehatan, dan sertifikat akreditasi RS.
Selain itu, kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut adalah ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan, pelayanan spesialis lain dan sub spesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap, serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.
"Sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh Rumah Sakit Gigi dan Mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya. Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean online, ketersediaan display tempat tidur dan display tindakan operasi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terhadap peserta JKN-KIS," tutup Ghufron.
Sementara itu, Direktur RSGM Universitas Hasanuddin, Andi Tajrin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin tanpa adanya penundaan pembayaran. Menurutnya, upaya tersebut sangat membantu menjaga keberlangsungan RSGM Universitas Hasanuddin dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Sebagai informasi, Ghufron menghadiri Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada hari ini. Selain BPJS Kesehatan, webinar tersebut dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Witriana Latifa, dan Ketua Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMPI), Julita Hendrartini.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! 95% Warga Papua Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan