'Helikopter Uang' Jokowi Sudah Sebar Rp 433 T Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk menangani pandemi Covid-19 atau disebut Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk tahun ini hingga 22 Oktober 2021, anggaran PEN sudah tersalurkan sebesar Rp 433,91 triliun atau mencapai 58,3% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 744,77 triliun.
"PEN kita sudah terealisir Rp 433,9 triliun atau 58,3%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10/2021).
Anggaran ini diberikan kepada masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19 melalui lima kluster. Baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial hingga insentif usaha bagi perusahaan.
Pertama, realisasi kluster Kesehatan telah mencapai sebesar Rp 116,82 triliun atau 54,3% dari pagu Rp 214,96 triliun. Ini diberikan untuk pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak pandemi.
Kedua, realisasi kluster perlindungan sosial telah mencapai Rp 125,1 triliun atau 67% dari pagu Rp 186,64 triliun. Anggaran perlinsos ini paling banyak terserap dibandingkan lainnya. Untuk ini digunakan membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.
Ketiga, klaster Program Prioritas yang sudah terealisasi sebesar Rp 68,07 triliun atau 57,7% dari pagu Rp 117,94 triliun. Anggaran ini dimanfaatkan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan hingga memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya turun karena pandemi Covid-19.
Keempat, kluster Dukungan UMKM dan Korporasi yang telah dicairkan sebesar Rp 63,2 triliun atau 38,9% dari pagu Rp 162,40 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.
Kelima, adalah klaster insentif usaha yang sudah terealisasi sebesar Rp 60,73 triliun atau 96,7% dari pagu Rp 62,83 triliun. Anggaran ini diberikan untuk membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan, seperti pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP) hingga terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.
[Gambas:Video CNBC]
Insentif Cair! Gaji Karyawan di 81.890 Perusahaan Bebas Pajak
(mij/mij)