
Ketiban Banyak 'Durian Runtuh', Utang RI Bisa Cepat Lunas?

Dalam Undang-Undang Kepabeanan, terdapat enam barang ekspor yang dikenakan bea keluar, antara lain kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Tim Riset CNBC Indonesia sudah merangkum kinerja barang ekspor yang dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK. 010/2018.
Mengacu data BPS, dari keenam barang yang dikenakan bea keluar tersebut, sawit mendominasi dengan nilai ekspor tertinggi dengan nilai US$ 17.640,69 juta pada 2021 (Januari-Juli), naik 58,50% year-on-year (yoy) dibanding tahun 2020. Sementara itu, volume ekspor mencapai 21.597,50 ton, naik 3,61% yoy.
Naiknya harga CPO sepanjang 2021 mendorong nilai ekspor sawit. Hal ini tercermin dari ketimpangan pertumbuhan volume dan nilai ekspor. Harga CPO dari awal tahun sudah menguat 32,76% sampai hari ini.
Tembaga jadi komoditas nomor dua dengan nilai ekspor US$ 2.509,58 juta, naik 303.29% yoy. Kenaikan nilai ekspor tembaga ini didorong oleh harga tembaga yang menguat pada tahun 2021 dan juga volume ekspor yang meningkat 180,82% yoy.
Urutan ketiga ada komoditas aluminium dengan nilai ekspor US$ 275.43 juta dan volume ekspor 8.667,19 ribu ton.
Kenaikan harga komoditas dunia jadi bonus penerimaan negara di tengah pengeluaran yang terkuras untuk pemulihan ekonomi dan kesehatan saat pandemi COVID-19 berlangsung.
(mij/mij)