Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 October 2021 13:55
Calon penumpang kereta api melakukan pengambilan sempel rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/9/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai hari ini 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai esok hari.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat perjalanan terbaru naik kereta api jarak jauh berlaku pada hari ini 26 Oktober 2021. Aturan terbaru calon penumpang harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan untuk membeli tiket kereta api.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak - anak. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas pada paspor.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan ketentuan ini berlaku untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid - 19 calon pelanggan, karena KAI sudah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas tidak menggunakan NIK, maka pelanggan diminta segera melakukan update data akunnya," kata Joni, dari keterangan resmi, dikutip Selasa (26/10/2021).

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI meminta para pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat. Agar proses verifikasi berjalan dengan baik.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular