Cek Segera! Ini Kawasan Baru Ganjil Genap Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan memutuskan perluasan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).
Sejauh ini telah ada tiga titik ganjil-genap yang berlaku selama masa PPKM. Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya kini bakal segera menggelar rapat untuk pengkajian titik ganjil-genap tersebut.
Berikut adalah daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
- Sudirman
- M.H. Thamrin
- Rasuna Said
- Fatmawati
- Panglima Polim
- Sisingamangaraja
- MT Haryono
- Gatot Subroto
- S. Parman
- Tomang Raya
- Gunung Sahari
- D.I. Panjaitan
- Ahmad Yani
Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah.
Tidak hanya itu, petugas juga sudah tidak lagi berjaga di mulut-mulut menuju titik ganjil-genap. Meski begitu penindakan secara manual dan e-TLE tetap berlaku.
"Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut ganjil-genap seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar," ungkapnya.
(roy/roy)