Fakta Proyek Ibu Kota Baru: Dana Rp 466 T & Jadwal Pindah PNS

Lidya Julita Sembiring & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 October 2021 08:35
Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)
Foto: Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (Surpres) beserta Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI pekan lalu.

Dalam draft RUU IKN yang diterima CNBC Indonesia, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 RUU IKN, seperti dikutip Jumat (15/10/2021).

RUU IKN juga dijelaskan, IKN dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN tersebut.

Selain itu, IKN akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Dalam RUU IKN tersebut juga dijelaskan, pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

"Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukanya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 ayat (1).

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Otorita IKN berpedoman pada Rencana Induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN. Namun, Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Secara struktur organisasi, dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Pelantikannya pejabat-pejabat Otorita IKN pun akan langsung dilaksanakan oleh Presiden.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Pasal 22.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Otorita IKN.

Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.

Terkait dengan pembiayaan, skemanya akan menggunakan dua sumber yakni APBN dan sumber lainnya.

"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN [...] bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 24 ayat 1 draf RUU ini.

Adapun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan BUMN dan kontribusi swasta.

Untuk rincian pendanaan ini akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, untuk tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan anggaran Rp 510 miliar untuk tahap awal pembangunan IKN. Ini tertuang dalam dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, untuk totalnya kebutuhan anggaran pembangunan IKN baru sebesar Rp 466 triliun. Ini akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas baik pelayanan dasar, istana negara, gedung-gedung eksekutif hingga sarana pendidikan dan kesehatan.

Berikut rinciannya:

Melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun. Anggaran dari APBN akan digunakan untuk:

  • Infrastruktur pelayanan dasar
  • Istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri
  • Rumah dinas PNS/TNI/Polri
  • Pengadaan lahan
  • Ruang terbuka hijau
  • Pangkalan militer

Melalui Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun. Dana dari swasta akan digunakan untuk:

  • Perumahan umum
  • Perguruan tinggi
  • Science Techno Park
  • Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol
  • Sarana kesehatan
  • Shopping mall
  • MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)

Melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun. Adapun total dana dari KPBU ini akan digunakan untuk:

  • Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif
  • Infrastruktur selain yang tercakup APBN
  • Sarana pendidikan dan kesehatan
  • Museum dan lembaga pemasyarakatan
  • Sarana penunjang

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan pindah lebih dulu ke Ibu kota negara baru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pemindahan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru mulai tahun depan. Untuk ini maka dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memindahkan sebanyak 2.350 orang PNS pada tahun 2022.

"Program prioritas BKN yang kedua adalah pemetaan, penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI.

Selanjutnya pada 2023, rencananya dilakukan pemindahan anggota TNI - Polri. Namun hingga kini belum ada kepastian berapa personil yang akan dipindahkan lebih dulu.

Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyebut alasan TNI-Polri pindah lebih dulu karena kedua lembaga itu untuk memastikan keamanan di wilayah Kalimantan Timur.

"Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan. Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," kata Rudi dalam bincang dengan media belum lama ini.

Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 ayat (1).

Adapun pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seputar Proyek Ibu Kota Baru: Progres, Dana & Pemindahan PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular