
Ibu Kota akan Pindah, Nasib Gedung Pemerintah di DKI Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin serius untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Ini tercermin dari Rancangan Undang-Undang IKN yang telah disampaikan kepada DPR RI.
Dari draf IKN baru yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (14/10/2021), pemindahan status ibu kota lama ke baru ini akan berlangsung pada Semester I-2024.
Dengan berubahnya status ibu kota negara ke yang baru ini, maka nantinya seluruh Kementerian/Lembaga secara resmi berpindah kedudukannya. K/L juga akan mulai menjalankan fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN baru.
Kemudian, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh K/L akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.
Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan cara memberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan tender.
Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar maka hanya perlu persetujuan Menteri Keuangan. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden.
Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN [...] diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis draf tersebut.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bangun Jembatan DKI Baru Pemerintah Terbitkan Utang Rp 1,43 T