
Pemandangan Bali Saat Pintu Kedatangan Internasional Dibuka
Bali siap dibuka untuk penerbangan internasional dari 19 negara. Negara yang dipilih dianggap sudah memiliki status penularan Covid-19 yang rendah.

Seorang pekerja Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menandai garis antrean untuk pembukaan kembali bandara itu, Kamis (14/10/2021). Bali siap dibuka untuk penerbangan internasional dari 19 negara. Negara yang dipilih dianggap sudah memiliki status penularan Covid-19 yang rendah. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Adapun syaratnya adalah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki RT PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. "Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)