Tax Amnesty II: Begini Cara Hitung Kalau Lapor Uang & Rumah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali digulirkan. Kebijakan pengampunan pajak kali ini dinamakan oleh pemerintah sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP).
Dalam program PPS yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memutuskan untuk mengampuni lagi para wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, yang pada waktu itu belum lengkap melaporkan hartanya.
Kendati demikian, semua rate tarif PPh final yang ditetapkan pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memberikan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan tax amnesty pada 2016 silam.
Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.
Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%.
Dalam UU HPP, pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I dan memiliki kekayaan Rp 1 miliar.
Berikut perhitungannya:
- WP menginvestasikan 100% pada SBN
Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.
Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.
Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:
6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP
Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.
Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:
1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat
berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP
Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:
60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00.