Mau Beli Tanah di Sentul? Perhatikan Hal ini Biar Gak Ketipu
Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik kepemilikan lahan di beberapa lokasi strategis kini mulai naik ke permukaan. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah saling klaim kepemilikan tanah antara pengamat politik Rocky Gerung dan pengembang Sentul City. Keduanya mengklaim tanah yang berada di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanah di wilayah ini kian 'seksi' dalam beberapa tahun terakhir, seiring berkembangnya pariwisata. Banyak kafe dan restoran baru bermunculan. Namun, beberapa di antaranya terindikasi bermasalah karena berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) pihak lainnya. Hal itu diduga karena sebelumnya mereka lebih dahulu berurusan dengan biong maupun makelar yang salah.
Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks mengingatkan agar penting bagi masyarakat untuk mengetahui latar belakang dari tanah yang akan dibeli. Prinsip itu berlaku di semua wilayah di Indonesia, bukan terbatas di Sentul. Adapun latar belakangnya mulai dari siapa pemilik tanah, di mana letak tanahnya, hingga apa bukti kepemilikan tanah yang dimilikinya.
"Kemudian apa dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah yang menunjukkan bahwa ia telah memperoleh tanah tersebut, misalnya akta jual beli, akta hibah, dan lain lain," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/10/2021).
Dalam hal bukti kepemilikan, penting untuk mengetahui apakah tanah sudah bersertipikat atau belum. Prosedur pembelian tanah sudah jelas dari sisi hukum, yaitu sertipikat tanah perlu dicek di kantor pertanahan untuk memastikan informasi di sertipikat sesuai dengan informasi yang ada di buku tanah pada kantor pertanahan.
"Jika status tanah free and clear, misalnya tidak ada jaminan yang dipegang pihak lain, blokir, sita, status quo karena sengketa, dan data dalam sertipikat sama dengan data di buku tanah, maka akta jual beli dapat dilangsungkan dengan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi tanah," jelasnya.
Lebih jauh, Eddy mengungkapkan pengecekan terhadap status legalitas tanah memang menjadi kewajiban pembeli. Pembeli harus berhati-hati dan memeriksa objek tanah sebelum jual beli terjadi. Pembelian juga perlu dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Jika sudah bersertipikat, maka selain dicek pada kantor pertanahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jual beli wajib dibuat dengan akta jual beli yang berlaku di hadapan PPAT," kata Eddy.
(miq/miq)