
Awas Ketipu Harga Tanah Murah, Ini Penyebab Sertipikat Ganda
Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena sertipikat tanah ganda mulai muncul belakangan, utamanya di kawasan yang memiliki prospek panjang ke depan. Salah satu contohnya adalah klaim kepemilikan tanah antara pengamat politik Rocky Gerung dan sejumlah warga dengan pengembang Sentul City.
Rocky mengklaim memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan yang tidak bisa dianggap sebelah mata, sementara Sentul City mengklaim memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Munculnya beberapa sertifikat atas tanah yang sama menimbulkan sejumlah pertanyaan, jangan sampai masyarakat terbujuk rayu dengan harga tanah murah sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Sertipikat tanah seharusnya tidak boleh ganda. Terjadi penggandaan bisa terjadi karena ketidaksengajaan (human error) oleh pejabat kantor pertanahan atau memang kesengajaan oleh oknum-oknum tertentu," kata Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/10/21).
Seharusnya satu buku tanah adalah untuk satu sertipikat tanah. Data yang ada di buku tanah tidak boleh beda dengan data yang ada di sertipikat tanah. Jika terjadi penggandaan sertipikat tanah, maka kemungkinan besar terjadi juga penggandaan buku tanah untuk objek tanah yang sama.
"Keadaan ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan terhadap satu objek yang sama. Ini adalah masalah utama administrasi pertanahan dan adalah tanggung jawab kantor pertanahan untuk memastikan bahwa hal seperti ini tidak terjadi. Karena jika ini terjadi, masyarakat yang akan paling dirugikan, termasuk calon investor," ujar Eddy.
Mengenai maraknya klaim kepemilikan akibat proses alih garap, dia menggarisbawahi bahwa alih hak garap tidak sama dengan peralihan hak atas tanah. Hal itu bukan hanya berlaku di Sentul, melainkan juga di semua tempat.
"Garapan itu esensinya berasal dari perjanjian bagi hasil atas suatu tanah pertanian, di mana ada pemilik tanah dan ada penggarap. Penggarap bekerja menggarap tanah si pemilik tanah karena pemilik tanah tidak bisa menggarapnya atau membutuhkan bantuan dalam menggarap tanahnya," kata Eddy.
Dari kerja sama tersebut, kemudian terjadi bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Jadi, terkait alih garap, perlu diketahui dulu siapa pemilik tanah garap itu, karena penggarap tidak selalu berarti pemilik tanah garapan. Jika yang dialihkan adalah hak untuk menggarap, maka hanya hak menggarap itu yang beralih, bukan hak atas tanahnya.
"Tentunya pengalihan hak garap seharusnya disetujui oleh pemilik tanah yang punya kepentingan atas tanah tersebut. Oleh karena itu, perlu berhati-hati dan meneliti terlebih dulu sebelum menerima tawaran peralihan hak garap atas tanah," ujar Eddy.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Beli Tanah di Sentul? Perhatikan Hal ini Biar Gak Ketipu