Aturan Baru Gaji Rp 5-15 Juta/Bulan Kena Pajak & Hitungannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengubah besaran tari pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.
"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021) lalu.
Tarif pajak penghasilan dalam UU baru ini dibagi dalam lima lapisan. Tarif ini akan dikenakan untuk penghasilan kena pajak (PKP) tahunan seseorang sesuai dengan lapisannya.
Berikut perbandingan tarif pajak dalam UU PPh yang saat ini berlaku dan UU HPP yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022:
UU PPh:
- Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
- Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
- Rp 500 juta ke atas tarif 30%
UU HPP:
- Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
- Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
- Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
- Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Lalu bagaimana perhitungan besaran pajaknya?
(sef/sef)