Aturan Baru Gaji Rp 5-15 Juta/Bulan Kena Pajak & Hitungannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 October 2021 06:45
cover topik/ UU Pajak terbaru_Konten/Aristya Rahadian
Foto: cover topik/ UU Pajak terbaru_Konten/Aristya Rahadian

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300 Ribu/tahun

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%. Tarif ini berbeda dengan aturan dalam UU PPh yang mengenakan pajak dari lapisan 1 sebesar 5% dan lapisan 2 sebesar 15% karena batas maksimum lapisan 1 ditetapkan hanya sampai Rp 50 Juta.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 Juta/tahun

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = 120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900 ribu.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900 Ribu = Rp 3,9 juta

4. Penghasilan Rp 15 Juta/Bulan atau Rp 180 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = 180 Juta - Rp 54 Juta = Rp 126 Juta

Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 Juta = Rp 12,9 juta



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular