Sudah Berubah! Gaji Rp 5 Juta - Rp 15 Juta Segini Pajaknya

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 October 2021 20:23
Infografis/Ingin Gaji Gede, Ini 10 Jurusan S2 yang Paling Menguntungkan/Aristya Rahadian Foto: Infografis/Ingin Gaji Gede, Ini 10 Jurusan S2 yang Paling Menguntungkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak penghasilan (PPh) di Indonesia alami perubahan pasca adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yakni Rp 500 ribu per bulan.

"Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta.

Artinya besaran pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan adalah:

Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu.

"Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesat Rp 300 ribu," jelas Sri Mulyani.

Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada. Saat ini lapisan pajak dalam UU PPh adalah:

Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%

Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Dalam UU PPH:

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%

Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%

Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Bagi yang bergaji Rp 10 juta sebulan, maka perhitungan pajaknya adalah:

UU PPh

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta

15% x Rp 66 juta = Rp 2,4 juta

Dengan UU PPh maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 10 juta perbulan sebesar Rp 4,9 juta pertahun.

UU HPP

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu

Dengan UU HPP total pajak yang dibayar per tahun menjadi Rp 3,9 juta.

Jadi dengan UU HPP ini, maka pajak yang harus dibayar para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan UU PPh yang lama.

Tarif Pajak untuk Gaji Rp 15 Juta Sebulan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading