Sudah Berubah! Gaji Rp 5 Juta - Rp 15 Juta Segini Pajaknya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 October 2021 20:23

Lalu bagaimana masyarakat kelas menengah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?
Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.
Begini perhitungannya:
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.
Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular