Simulasi Hitungan Gaji Rp5 Juta dengan Pajak 5%, Tekor Gak?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 January 2023 08:25
Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat maya diramaikan dengan perbincangan gaji Rp 5 juta yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Hal ini dimungkinkan setelah pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21.

Aturan ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bahkan, ketentuannya telah diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan berlakunya aturan PPh baru ini, maka pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara itu, pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.

Berikut ini, CNBC Indonesia menyajikan simulasi perhitungan PPh untuk penghasilan Rp 60 juta per tahun:

- Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.

- Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Berikut ini, besaran tarif pajak sesuai PPh 21 terbaru:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Syarat Orang RI Bebas Pajak & Tarif Gaji Rp9 Juta - Rp5 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular