Lengkap! Semua Poin Penting Dalam UU Pajak Terbaru Nih
Jakarta, CNBC Indonesia - Sederet kebijakan pajak segera diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul disetujuinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga program pengungkapan sukarela alias pengampunan pajak.
"Urgensi reformasi perpajakan di Indonesia, adalah basis pajak di RI harus makin dijaga dan kuat dan merata sehingga penerimaan tidak bergantung beberapa sektor tertentu dan sektor lain tidak berkontribusi," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.
Sri Mulyani meyakini UU HPP ini mampu meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, optimalisasi penerimaan negara, menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Azas aturan perpajakan yang ingin dibangun di UU HPP adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi , kepastian hukum, pemanfaatan," terangnya
Berikut Rincian Isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Seperti diketahui, dalam UU HPP, pemerintah memutuskan akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebegai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Dengan integrasinya penggunaan NIK, akan mempermudah pemerintah dalam memantau administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Pemerintah juga mengubah sanksi pemeriksaan bagi WP yang tidak menyampaikan SPT/membuat pembukaan.
Selain itu, terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan penagihan pajak antar negara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi
(mij/mij)