Sah! WNI Bisa Wisata ke Inggris Tanpa Karantina
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Inggris memutuskan untuk mencabut Indonesia dari daftar merahnya mengenai pandemi Covid-19. Dengan adanya pencabutan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas berwisata ke Negeri Ratu Elizabeth itu tanpa karantina.
Mengutip pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, Jumat (8/10/2021), peraturan bebas masuk itu akan mulai berlaku pada 11 Oktober mendatang. Namun peraturan bebas karantina itu hanya akan berlaku pada pendatang yang telah divaksin.
"Diumumkan bahwa Indonesia adalah 1 dari 37 negara baru, yang akan diakui sertifikat vaksinnya oleh Inggris," ujar Kedubes dalam akun Facebook resminya.
Untuk syarat telah divaksin, Inggris hanya akan mengakui penggunaan empat merek vaksin. Apabila pelancong menggunakan vaksin di luar empat merek itu, maka dianggap dalam kategori belum divaksin.
"Anda harus memiliki satu rangkaian lengkap dari salah satu vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna, atau Janssen 14 hari sebelum ketibaan," kata Kedubes.
Selain itu untuk ketibaan, penumpang yang telah divaksin harus melengkapi persyaratannya dengan melakukan beberapa tes uji Covid-19.
"Sebelum Anda bepergian ke Inggris, Anda harus pesan dan bayar tes Covid-19 yang dilakukan pada hari kedua ketibaan serta melengkapi formulir pencari untuk diisi dalam 48 jam sebelum Anda tiba di Inggris," tulis kedubes lagi.
Sementara itu, untuk yang tidak mendapatkan vaksin-vaksin itu ataupun belum divaksin diharuskan untuk menjalani karantina selama 10 hari sesuai protokol yang ada.
"Setelah Anda tiba di Inggris, Anda harus melakukan karantina di rumah atau di tempat Anda tinggal selama 10 hari," tambah kedutaan itu.
(sef/sef)