Harga Batu Bara Mahalnya Selangit, Awas PLN Sekarat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara saat ini masih tinggi selangit, meski harga sudah turun, namun masih di atas US$ 200-an per ton. Harga yang sangat tinggi ini membuat pengusaha batu bara cenderung jor-joran ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri yang harganya dibatasi maksimal US$ 70 per ton.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Energi Widhyawan Prawiraatmadja kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (07/10/2021).
Dia menilai, kebijakan harga batu bara untuk domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dibatasi maksimal US$ 70 per ton saat ini memang membuat PLN terlindungi dari lonjakan harga batu bara yang "gila-gilaan" saat ini.
"Dari sisi batu bara, PLN membeli dengan harga yang dipatok (capped) maksimal US$ 70/ton, sehingga agak terlindungi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (07/10/2021).
Namun di sisi lain, selisih harga yang sangat jauh antara DMO dan pasar luar negeri, menurutnya bakal membuat pengusaha batu bara cenderung memilih ekspor dan mengurangi pasokannya ke PLN.
"Tetapi bahayanya adalah pengusaha tambang batu bara akan cenderung ekspor dan mengurangi pasokan ke PLN," lanjutnya.
Selain batu bara, kenaikan harga gas dan bahan bakar minyak (BBM) juga bisa berdampak pada PLN. Harga gas dan BBM yang mahal membuat ongkos produksi listrik menjadi lebih mahal, sementara tarif sudah diatur pemerintah dan tidak bisa disesuaikan secara sembarang oleh PLN.
"PLN juga akan semakin tekor karena harus membayar gas dan BBM lebih mahal, sementara tarif listrik tidak bisa disesuaikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero) Evy Haryadi juga menyampaikan kekhawatiran bila pengusaha batu bara akan mengekspor semua pasokannya, dan mengabaikan pasokan untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta dukungan dari industri batu bara untuk tetap memenuhi kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik PLN di tengah lonjakan harga batu bara saat ini.
"Jangan sampai dengan harga yang tinggi di luar negeri, batu bara yang kita punya semua terekspor. Tapi tentu didahulukan dalam negeri," ungkapnya dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (05/10/2021).
Dia mengatakan, apapun yang terjadi di luar negeri, termasuk harga yang sedang meroket ini, kebutuhan di dalam negeri harus terlebih dahulu dipenuhi.
"Ada kebijakan pemerintah lindungi dari sisi kepentingan PLN dan kepentingan listrik kita dalam negeri dan kepentingan pengusaha batu bara," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan mengenai krisis energi di China dan tingginya harga batu bara ini sangat tergantung dari pemerintah. Tingginya harga batu bara di luar negeri saat ini, PLN terbantu dengan adanya kebijakan DMO batu bara.
"Bagaimana strategi Indonesia terkait dengan krisis di Tiongkok dengan adanya harga tinggi di batu bara sebenarnya poin ini banyak tergantung dari pemerintah karena hal-hal ini gak sepenuhnya bisa dikontrol PLN seperti tahun 2021 ini," ungkapnya.
Perlu diketahui, sejak akhir 2020 (year to date), harga batu bara telah meroket 188,7%. Kini harganya telah menembus US$ 200 per ton, bahkan dua hari lalu sempat hampir US$ 300 per ton, dibandingkan pada awal tahun yang masih berada di kisaran US$ 80 per ton.
Pada perdagangan kemarin, Rabu (06/10/2021), harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat mencapai US$ 236 per ton, anjlok 15,71% dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai US$ 280 per ton. Meski anjlok, tetap saja harganya masih membubung di atas US$ 200 per ton, tertinggi bahkan setidaknya sejak 2008 lalu.
Pada awal Agustus lalu PLN juga sempat mengalami krisis pasokan batu bara akibat produsen batu bara tidak memenuhi komitmennya. Pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN saat itu bahkan kurang dari 10 hari.
Akibatnya, ini membuat perseroan melaporkan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. Pada 7 Agustus 2021, pemerintah akhirnya mengenakan sanksi larangan ekspor kepada 34 produsen batu bara karena tidak memenuhi komitmennya kepada PLN.
Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, menuturkan keputusan pelarangan ekspor ini karena tengah dibutuhkan jaminan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik.
"Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).
"Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan < (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN," ujarnya.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021. Dalam aturan ini ditentukan bahwa pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri.
Adapun aturan penjualan batu bara ke dalam negeri tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.
Harga jual batu bara untuk DMO juga ditetapkan maksimal US$ 70 per ton.
Pada poin ke-4 Kepmen ESDM ini disebutkan adanya sanksi bila tidak memenuhi peraturan DMO 25% tersebut atau tidak memenuhi kontrak penjualan, yakni berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri hingga denda dan atau kompensasi.
(wia)