Cegah Stok Batu Bara PLN Kritis, Begini Perintah Menteri ESDM

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
26 August 2021 17:43
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara terkait isu kritisnya stok batu bara pembangkit listrik PT PLN (Persero) belakangan ini.

Arifin mengatakan, agar kondisi ini tak terulang kembali, maka pihaknya telah meminta kepada PLN untuk membuat kontrak jangka panjang dengan pemasok batu bara dan meningkatkan pasokan dengan cara berkontrak langsung dengan para penambang, bukan pedagang (trader).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Kamis (26/08/2021), Arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan strategi terkait hal ini.

"Kami minta PLN kontrak jangka panjang, selama ini kontrak jangka pendek dan selalu ada perubahan-perubahan," kata Arifin.

Dia juga meminta agar PLN membeli batu bara langsung dari perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara. Menurutnya, 60% pasokan batu bara PLN saat ini berasal dari kontrak dengan perusahaan pertambangan dan 40% dari trader.

"Terjadi shortage, karena perusahaan pertambangan tidak punya kewajiban beri suplai ke trader, maka untuk itu lah dilakukan ekspor. Nah ini ke depannya sudah kita perbaiki demikian. Juga kita jamin ketersediaan pasokan batu bara untuk PLN," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang memberikan sanksi tegas dilarang ekspor bagi perusahaan yang tidak penuhi kontrak.

"Sanksi bagi perusahaan gak penuhi kontrak dalam negeri antara lain, dia akan dilarang ekspor sampai penuhi DMO," ujarnya.

Selain dilarang ekspor, sanksi lainnya berupa denda sebesar selisih nilai internasional dan DMO. Selanjutnya, rencana produksi tahun depan akan dilakukan koreksi.

"Kemudian diberikan denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO. Kemudian selanjutnya rencana produksi tahun berlanjut dikoreksi," imbuhnya.

Pada awal Agustus ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan melarang 34 perusahaan batu bara untuk mengekspor, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Ternyata, keputusan ini harus dibuat karena stok batu bara PLN dalam kondisi kritis. Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan stok batu bara PLN di beberapa pembangkit listrik pada saat itu bahkan kurang dari 10 hari.

"Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan < (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).

Pada 23 Agustus ini, Kementerian ESDM menyebut tiga perusahaan batu bara yang sempat dikenakan sanksi tidak boleh ekspor, kini telah diizinkan untuk ekspor kembali. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resourcces Tbk (BYAN), dan PT Borneo Indobara, anak usaha Grup Sinar Mas PT Golden Energy Mines Tbk.

PT Bara Tabang dan PT Borneo Indobara lebih dulu diizinkan ekspor pada pertengahan bulan Agustus ini, kemudian sekitar seminggu kemudian menyusul PT Arutmin Indonesia diizinkan ekspor kembali.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara to the Moon, Bagaimana Efeknya ke PLN?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular