UU Pajak

Tax Amnesty II itu Bernama 'Program Pengungkapan Sukarela'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 15:23
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan, di antaranya:

Kebijakan I

Subyek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

- 11% untuk deklarasi luar negeri

- 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

- 6 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.

Kebijakan II

Subjek pada kebijakan II yakni wajib pajak orang pribadi. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rinican tarif PPh final yaitu:

- 18% untuk deklarasi luar negeri

- 14% untuk aset luar negeri reptriasi dan aset dalam negeri

- 12 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular