UU Pajak

Tax Amnesty II itu Bernama 'Program Pengungkapan Sukarela'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 15:23
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna hari ini.

Dalam UU tersebut, tax amnesty memiliki nama program pengungkapan sukarela wajib pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pada tax amnesty jilid II ini, pemerintah mengungkapkan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.

Selain itu, WP juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya melalui pembayaran pajak pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Adapun program dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya >> Kebijakan Tax Amnesty

Dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan, di antaranya:

Kebijakan I

Subyek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

- 11% untuk deklarasi luar negeri

- 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

- 6 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.

Kebijakan II

Subjek pada kebijakan II yakni wajib pajak orang pribadi. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rinican tarif PPh final yaitu:

- 18% untuk deklarasi luar negeri

- 14% untuk aset luar negeri reptriasi dan aset dalam negeri

- 12 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular