
Oh Ternyata Begini Toh Awal Mula NPWP Digabung ke KTP

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa minggu terakhir, ramai pemberitaan mengenai rencana menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penambahan fungsi KTP sebagai NPWP telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan parlemen menjadi payung hukum berkekuatan hukum tetap.
Sebelum gembar-gembor penggabungan NPWP ke dalam KTP, pemerintah memang sudah sejak lama ingin membangun sebuah sistem pelayanan hanya menggunakan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN).
"Ini sudah ada bibitnya atau dasarnya sejak UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (7/10/2021).
Aturan tersebut, kata Zudan, kemudian diperkuat melalui perubahan UU 24/2013 khususnya amanat dalam pasal 64 yang menyatakan bahwa seluruh pelayanan publik wajib menggunakan NIK.
"Integrasi data secara nasional dengan NIK itu harus sudah dilaksanakan paling lambat lima tahun dari tahun 2013. Untuk itulah mengapa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil terus bekerja secara sangat agresif," jelasnya.
Pada saat itu, otoritas dalam negeri mulai bekerja secara insentif menggandeng kementerian lembaga untuk mewujudkan hal tersebut. Jika dulu hanya 10 lembaga, kini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil.
![]() Cover Fokus, dalam, panjang, 1100x429, NPWP |
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Aturan ini secara tak langsung merupakan kelanjutan dari amanat pasal 64 UU 24/2013.
"Khusus di Perpres 83 ditambahi dengan menggunakan NIK dan dengan menggunakan NPWP. Ini gunanya adalah membangun sadar perpajakan, didorong untuk sadar dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara," katanya.
Dengan disahkannya RUU HPP, maka kini NIK akan bisa dipergunakan sebagai NPWP. Secara teknis, Dukcapil akan menyiapkan data pendukung.
"Teknis implementasi sepenuhnya akan dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kami dari Dukcapil mendukung penuh upaya integrasi ini," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendagri Buka-bukaan Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP