
Tax Amnesty II itu Bernama 'Program Pengungkapan Sukarela'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna hari ini.
Dalam UU tersebut, tax amnesty memiliki nama program pengungkapan sukarela wajib pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pada tax amnesty jilid II ini, pemerintah mengungkapkan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.
Selain itu, WP juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya melalui pembayaran pajak pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Adapun program dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Halaman Selanjutnya >> Kebijakan Tax Amnesty