Katanya Buat Orang Miskin, Yuk Kita Baca UU Pajak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 07/10/2021 12:35 WIB
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (7/10/2021) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan UU HPP ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, perpajakan konsolidatif, dan perluasan basis pajak.


"Saya minta supaya pelaksanaan undang-undang HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin manfaat bagi Indonesia ditunjukkan kepada masyarakat bahwa kita memberikan pemihakan kepada masyarakat kecil," jelas Sri Mulyani akhir pekan lalu.

Berikut Rincian Isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Seperti diketahui, dalam UU HPP, pemerintah memutuskan akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dengan integrasinya penggunaan NIK, akan mempermudah pemerintah dalam memantau administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Pemerintah juga mengubah sanksi pemeriksaan bagi WP yang tidak menyampaikan SPT/membuat pembukaan. Selain itu, terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan penagihan pajak antar negara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nah, Lo! Pajak Incar Tukang Pamer di Sosmed

Pages