
Katanya Buat Orang Miskin, Yuk Kita Baca UU Pajak!

Dalam UU HPP program pengampunan pajak disebut sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.
Serta melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Kebijakan ini akan diselenggarakan pada 1 Januari - 30 Juni 2022. Ada dua ketentuan dari kebijakan ini. Pertama untuk aset yang dilaporkan per 31 Desember 2015 dengan tarif 6-11% sesuai repatriasi dan aset. Kedua tarif 12-18% untuk pelaporan 2016-2020.
(mij/mij)