Katanya Buat Orang Miskin, Yuk Kita Baca UU Pajak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 12:35
Infografis/Dinaikan lagi Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Dinaikan lagi Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian

Adanya pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi, yang saat ini penghasilan terendah sebesar Rp 60 juta. Selain itu adanya penambahan lapisan tarif PPh WP OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar

Selain itu dalam RUU HPP ini pemerintah melakukan penambahan threshold perederan bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Dimana bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Pemerintah juga memutuskan untuk memasang tarif PPh Badan sebesar 22% mulai 2022. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah telah memutuskan untuk memasang tarif PPh Badan sebesar 20% pada 2022.

"Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, diharapkan kebijakan tersebut juga lebih mencerminkan keadilan WP," jelas Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie AFP.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular