Katanya Buat Orang Miskin, Yuk Kita Baca UU Pajak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2021 12:35
Suasana di salah satu mal di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di salah satu mal di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Pemerintah dan DPR mengungkapkan tetap berkomitmen dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Kendati demikian, dalam UU HPP, dijelaskan PPN akan meningkat secara gradual menjadi 11% dimulai pada 1 April 2022 dan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Adapun dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN 'final' misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan , pelayanan sosial dan beberapa jenis lainnya.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular