Pajak Naik, Belanja Baju Hingga Makanan Bikin Kantong Bolong!

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 07/10/2021 08:40 WIB
Foto: Suasana Metropolitan Mall di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/10). Metropolitan Mall di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai tahun depan dari yang berlaku saat ini 10%.

Rencana besar tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.


Pemerintah akan menerapkan kebijakan kepada barang dan jasa kecuali beberapa kelompok yang dianggap kebutuhan banyak orang, khususnya bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. Barang dan jasa itu juga alami perubahan.

Berikut daftar barang dan jasa yang masih bebas pajak:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi

Pages